AksaraKaltim – Dua pengedar pil Double L diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang. Total 1.202 pil penenang gagal edar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Iptu Larto mengatakan kedua pengedar berhasil diamankan pada Senin (8/12/2025) kemarin di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat laporan dari masyarakat.
Tersangka yang diringkus berjumlah dua orang. Di antaranya, MS (22) warga Rusunawa Api-Api dan Ju (38) warga Tanjung Laut.
“Dia masuk radar memang kami incar karena banyak laporan masuk. Ini pengedar double L. Pasarannya kalangan anak muda,” ucap Iptu Larto.
Kini, keduanya telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lanjutan. Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman 14 tahun penjara,” pungkasnya.






