AksaraKaltim – Dua pengedar di Bontang berhasil diringkus Polres Bontang sekaligus. Keduanya ditangkap di sebuah kosan di Kelurahan Api-api, Bontang Utara, pada Selasa (18/7) kemarin. Satu di antaranya diamankan saat tengah memperbaiki atap rumah.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono menjelaskan dua tersangka tersebut berinisial MA dan TB. Dari identitas, mereka merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Mereka diringkus di sebuah kos yang sama namun berbeda kamar. Polisi pertama kali menangkap MA. Setelah penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu yang disimpan dalam dompet warna hitam di kantong celana sebelah kiri. Dan satu poket sabu di kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya.
“Semua karena informasi masyarakat. Dua paket sabu itu dengan berat 0,73 gram. Dia mengaku itu miliknya,” jelasnya, Rabu (19/7/223).
MA mengaku sabu itu dia peroleh dari rekannya TB. Saat itu tersangka kedua tengah berada di atap rumah sebelah kos yang dia huni. Polisi pun langsung mengamankan tersangka kedua.
Menurut keterangan polisi keduanya juga pernah tersandung kasus yang sama pada 2015 silam.
“TB ditangkap saat perbaiki atap rumah,” ujarnya.
Keduanya pun sudah diamankan di Polres Bontang. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.