AksaraKaltim – Salah satu pengedar inisial KA (38) warga Tanjunh Laut di Kota Bontang kembali dibekuk Polres Bontang, Rabu (17/9/2025).
Dari tangan pelaku polisi setidaknya menyita barang bukti sabu sebanyak tujuh poket, dengan berat empat gram bruto siap edar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, pelaku diringkus di salah satu kamar hotel yang bertempat bilangan Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya traksaksi jual beli barang haram tersebut. Di samping lokasi transaksi, acap kali kamar di hotel melati ini juga digunakan untuk berpesta sabu bersama para pelanggannya.
“Pelaku menggunakan penginapan sebagai lokasi peredaran sabu berdarakan kabar dari warga,” ucap AKP Rihard.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan alat hisap, pipet, sedotan runcing, ponsel dan uang tunai Rp200 ribu
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.