Penjual Kayu Ulin Ilegal di Kutim Ditangkap, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2,5 Miliar

AksaraKaltim – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap seorang pria berinisial B selaku pemilik jual beli kayu olahan jenis ulin (Eusideroxylon zwageri) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kemenhut diamankan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Kutai di Kutim pada Kamis (7/8).

“Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan, Balai Taman Nasional Kutai dan BPHL Wilayah XI Samarinda,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit pick up, 2 lembar STNK, kayu olahan jenis ulin ukuran 6×15 panjang 2 meter sejumlah 120 batang, dua telepon genggam, satu buah buku catatan berisi ukuran kayu dan bukti transfer penerimaan uang penjualan kayu olahan dari beberapa perusahaan mebel total Rp 147.550.000.

BACA JUGA:  Resor Asing Ilegal di Pulau Maratua Disegel KKP

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (7/8) ketika Tim Patroli Balai Taman Nasional Kutai melakukan patroli pengamanan kawasan di SPTN Wilayah I Sangatta. Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pengangkutan kayu olahan dan kemudian melakukan pelacakan hingga melihat mobil pick up di pinggir Jalan Poros Bontang-Sangatta.

Tim menanyakan asal-usul kayu yang dibawa dan dokumen kayunya, namun pelaku B sebagai pemilik kayu olahan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.

BACA JUGA:  Resor Asing Ilegal di Pulau Maratua Disegel KKP

Tersangka terancam dengan hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kayu ulin dikenal juga sebagai “kayu besi” adalah salah satu jenis kayu terkuat dan paling awet di dunia, banyak digunakan untuk konstruksi jembatan, rumah adat, dan dermaga. Pohon ulin hanya tumbuh di hutan Kalimantan dan butuh ratusan tahun untuk mencapai ukuran besar, sehingga penebangan liar dapat mengancam kelestariannya.

BACA JUGA:  Resor Asing Ilegal di Pulau Maratua Disegel KKP

“Jika populasinya habis, kita akan kehilangan warisan alam yang bernilai tinggi, sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, penggunaan kayu ulin harus selalu disertai dokumen sah dan berasal dari sumber legal demi menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang,” kata Leonardo.