Peraian Bontang Masuk Kawasan Konservasi, Winardi Minta Pemkot Perjelas Status Pulau Beras Basah Sebelum Gaet Investor

Penampakan Pulau Beras Basah dari atas. (Istimewa).

AksaraKaltim – DPRD Kota Bontang mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memperjelas dan menuntaskan aspek legalitas pengelolaan Pulau Beras Basah sebelum melangkah lebih jauh menggandeng pihak investor.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan landasan paling krusial dalam pengembangan potensi pariwisata daerah.

“Sebelum menarik investor, harus dipastikan dulu statusnya Pulau Beras Basah,” terang Awin-sapaannya.

Kata Awin, secara wilayah Pulau Beras Basah masih di kawasan perairan laut Bontang. Namun secara regulasi dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, persoalan ini yang harusnya diselesaikan Pemkot Bontang lebih dulu. Dengan tujuan menghindari terjadinya persoalan hukum nantinya.

“Agar ke depan tidak ada masalah nantinya,” terangnya.

Untuk diketahui, Perairan Bontang seluas 3.499,53 hektar resmi menjadi Kawasan Konservasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Dimana luasan tersebut dibagi menjadi dua area.

Area pertama, Pulau Kedindingan dan Pulau Beras Basah seluas 868,39 hektar. Zona inti dengan luas 541,54 hektar. Sementara zona pemanfaatan terbatas seluas 326,75 hektar.

Area kedua, Pulau Melahing masuk dalam zona pemanfaatan terbatas dengan luasan 2.224,82 hektar. Dan area terakhir Pulau Segajah juga sebagai zona pemanfaatan lahan terbatas dengan luas 406,32 hektar.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 27 tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Bontang di Provinsi Kaltim yang ditetapkan pada 26 April 2021.

Diakhir disampaikan, pemerintah diminta terbuka mengenai penyeleksian calon investor. Menurutnya, setiap tahapan harus dilakukan secara transparan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispopar), Bontang Eko Mashudi mengatakan, pihak swasta ini akan diundang khusus mempresentasikan gagasannya untuk mengelola destinasi wisata andalan.

“Ada 5 pengelola yang datang bahkan lebih ada yang dari luar wilayah bontang maupun dari lokal,” ungkapnya, Jumat (10/04/2026).

Ia menambahkan, seluruh proposal yang masuk akan dikaji sebelum pemerintah menentukan pihak yang akan ditunjuk mengelola Pulau Beras Basah ke depan.

“ini prosesnya masih berjalan, nanti tunggu aja hasilnya ,” ucap Eko Mashudi.

Lebih lanjut, Dispora-Ekraf juga akan mematangkan petunjuk teknis pengelolaan pulau Beras Basah di pegang swasta. Menurutnya langkah pengelplaan swasta ini tepat. Agar Beras Basah bisa menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Adv)