AksaraKaltim – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E. Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat utama Ditresnarkoba, perwakilan Bidpropam, staf Bidhumas, serta sejumlah media mitra Polda Kaltim.
“Seluruh pengungkapan ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan media, agar masyarakat mengetahui upaya serius Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.
Ditresnarkoba memperkirakan, dari total barang bukti yang disita, sebanyak 21.025 jiwa berhasil diselamatkan. Rinciannya, sabu seberat 3.598 gram diperkirakan dapat menyelamatkan 17.990 jiwa, sedangkan 3.035 butir ekstasi setara menyelamatkan 3.035 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.
Kombes Pol Arif Bastari menambahkan bahwa mayoritas kasus yang diungkap melibatkan narkotika jenis sabu. Pihaknya menegaskan komitmen Polda Kaltim untuk terus melakukan langkah-langkah tegas dan konsisten dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.