AksaraKaltim – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, membawa, menimbun, memperjual belikan maupun menyalakan petasan atau mercon serta kembang api selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Imbauan ini berlaku sepanjang bulan Ramadan, termasuk pada saat menjelang berbuka puasa, pelaksanaan salat tarawih, hingga waktu sahur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, penggunaan petasan atau mercon kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, suara ledakan yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Imbauan ini kami sampaikan demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk hingga perayaan Idulfitri 1447 H,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Yulianto juga menambahkan bahwa selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu waktu ibadah maupun waktu istirahat warga, terutama pada malam hari.






