AksaraKaltim – Jajaran Satres Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) telah mengerahkan segala upaya dan kerja keras selama tiga bulan belakangan ini.
Terhitung sejak Januari hingga Maret 2022 ini saja, mereka berhasil menggagalkan serta mengungkapkan 48 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba, AKP Darwis Aprianto mengaku dari 48 kasus tersebut didominasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, baik sebagai pemakai, pengedar hingga bandar.
“Dari 48 kasus itu berhasil diamankan 58 tersangka, rinciannya tersangka laki-laki 55 orang dan tiga tersangka perempuan,” ungkap AKP Darwis, Jumat (13/5/2022) lalu.
Menurutnya, banyaknya kasus yang berhasil diungkap menunjukkan maraknya penyalahgunaan narkotika di Kutim.
Darwis menyebutkan ada tiga kecamatan yang paling tinggi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Kecamatan Sangatta Utara, Bengalondan Wahau. “Tiga kecamatan ini merupakan kecamatan yang luas, di samping itu merupakan jalur keluar masuk masyarakat dari luar,” tuturnya.
Darwis mengaku berbagai kalangan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ini, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh hingga karyawan swasta. Untuk itu, Satresnarkoba mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba ini adalah musuh kita bersama. Tolong bagi masyarakat yang mempunyai anak remaja untuk diawasi pergaulannya, pergaulan tidak untuk bebas bergaul. Apalagi putra-putri jangan coba-coba barang ini. Kita Polres Kutim akan terus menindaklanjuti dan melawan penyalahgunaan narkoba ini,” tandasnya.