AksaraKaltim – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Dedi Andreawan (18), seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi KT 4397 CAW di depan indekosnya, pada Selasa (26/8) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, motor ditinggalkan tanpa mengunci stang, sehingga memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dua pelaku, masing-masing berinisial DY (32) dan AN (31), berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih KT 2181 BDY untuk mencari sasaran. Setibanya di lokasi, DY turun dan mendekati motor korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong menggunakan motor milik AN. Motor hasil curian kemudian disembunyikan di sekitar Jalan Wanyi.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (11/9) sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat putih dan satu buah kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Hasil pengembangan lebih lanjut juga berhasil mengungkap lokasi penyimpanan motor Yamaha N-Max milik korban, yang ditemukan pada Sabtu (11/9) malam di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kecepatan laporan korban dan dukungan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi,” tegas AKP Aksarudin.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.