AksaraKaltim – Pelarian FMS (22), warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, berakhir di tangan pihak kepolisian. Pemuda tersebut nekat menawarkan sepeda motor hasil curian melalui grup jual beli di media sosial, yang justru menjadi pintu masuk bagi polisi untuk meringkusnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KT 6983 AB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Polres Bontang melakukan penyelidikan intensif, termasuk melakukan patroli siber.
Hasilnya, petugas menemukan unggahan di media sosial yang menawarkan motor dengan ciri-ciri identik dengan milik korban. Setelah melakukan penelusuran jejak digital yang mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Mess CGS, wilayah Marangkayu,” ungkap Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah.
AKP Randy menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari optimalisasi pemantauan aktivitas mencurigakan di dunia maya. Menurutnya, pelaku kurang waspada sehingga meninggalkan jejak digital yang kuat.
“Jejak digital di media sosial menjadi petunjuk awal yang sangat penting. Dari situ, tim melakukan pengembangan hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” jelas AKP Randy.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian tersebut. Hingga saat ini, FMS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.






