AksaraKaltim – Seorang pria inisial A (30) di Bontang Barat diamankan polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 19 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban. Jika anaknya yang berusia 12 tahun diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari seseorang yang masih kerabat jauh.
Peristiwa berawal, pada Minggu 7 September lalu, pelaku menjemput korban atas permintaan orang tuanya.
Korban yang harusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya belajar, namun pelaku justru membawa korban ke tempat lain yang ada di kawasan Bontang Barat.
Diduga, di tempat itulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti, dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.






