Putusan MK Soal Pemilu, Ini Tanggapan Ubayya Bengawan DPRD Bontang

AksaraKaltim – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan secara terpisah antara tingkat nasional dan daerah. Putusan ini tertuang dalam Surat Keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pembacaan putusan dilakukan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, MK secara resmi memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden, anggota DPR, dan DPD RI. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

BACA JUGA:  Kepala Disporapar-Ekraf Buat Gaduh, Atlet Bontang Terancam Absen di Porprov Kaltim 2026

MK juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), meskipun Mahkamah sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020. Saat ini, pembuat undang-undang tengah mempersiapkan reformasi menyeluruh terhadap seluruh regulasi pemilu.

“Dengan pandangan tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa seluruh model penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang selama ini telah dilaksanakan, tetap bersifat konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, menyatakan kekhawatirannya. Menurutnya, pemisahan waktu pelaksanaan pemilu dapat berdampak signifikan pada pemilu tingkat daerah.

BACA JUGA:  Komisi C DPRD Bontang Minta Pemkot Segera Realisasikan Pembangunan Polder

“Pemerintah Kota Bontang harus segera menyiapkan dasar perencanaan kerja seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Saya khawatir, jangan sampai kita belum memiliki RPJMD hingga tahun 2029,” ungkapnya pada Senin, 29 Juni 2025.

Ia menambahkan, kepala daerah harus memiliki pedoman yang jelas dalam pembangunan, agar arah kebijakan tidak berjalan tanpa landasan yang kuat.

“Jangan sampai kepala daerah tidak memiliki acuan pembangunan. RPJMD adalah dokumen penting sebagai pedoman dalam menjalankan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Ubayya dalam rapat pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 di ruang rapat BPKAD Bontang.

BACA JUGA:  Berpotensi Hasilkan PAD Besar, Nursalam Dukung Pemkot Bontang Bangun Hotel Mewah

Ubayya juga menekankan pentingnya Pemkot segera menyiapkan langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut atas putusan MK, terutama untuk mengantisipasi potensi kekosongan masa jabatan kepala daerah.

“Jika tidak ada acuan yang jelas, maka pembangunan daerah bisa berjalan tanpa arah yang pasti,” tutupnya.