AksaraKaltim – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri, telah rampung dibahas.
Kini revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta Dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri, menanti uji publik.
Hanya terdapat satu poin yang belum dituangkan dalam Raperda tersebut, yakni mengenai besaran nilai insentif bagi penerima insentif. Sementara mengenai teknis nilai yang akan diterima guru, diserahkan Komisi A DPRD Bontang ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang.
Tapi tidak dijelaskan detail berapa nilai uang tambahan bagi para pengajar dan tenaga pendidik nantinya.
“Tinggal uji publik, kalau nilainya tunggu persetujuan wali kota. Kalau Banggar DPRD kan nanti tinggal menyetujui saja,” jelas Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto.
Menariknya, dalam Raperda tersebut untuk besaran nilai insentif yang diterima pengajar dan tenaga pendidik bakal berbeda. Perbendaan nilai nantinya berdasarkan berdasarkan jenjang pendidikan yang sudah dienyam mereka.
Tujuannya, agar penerima insentif dengan jenjang yang lebih tinggi merasa lebih dihargai, atas capaian pendidikan yang mereka raih.
“Besarannya beda nanti untuk Strata I (S1) dengan Strata II (S2). Poin itu dimasukkan, biar mereka merasa dihargai atas capaiannya,” jelasnya. (Adv)






