AksaraKaltim – Seorang pria inisial SE (39) yang merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu kembali diringkus polisi.
SE diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan saat berada di salah satu kamar di Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Kamis (5/6/2025), lalu.
Mengutip dari situs resmi Polda Kaltim. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di unit apartemen lantai tiga blok B17. Petugas yang menerima informasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket kristal bening diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 281 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas terlarangnya.
“Unit apartemen itu disewa tersangka selama sekitar 10 hari. Berdasarkan pengakuannya, tempat tersebut dijadikan lokasi penyimpanan dan transaksi narkoba. Barang haram tersebut dikirim oleh rekannya dari Samarinda,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferensi persnya.
Kepada polisi SE mengaku jika ia telah membayar uang muka sebesar Rp35 juta kepada pemasok yang berada di Samarinda.
“Kesepakatannya, setelah sabu terjual sebanyak 50 gram, ia diwajibkan melunasi pembayaran dengan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp35 juta kepada bandar,” bebernya.
SE sendiri baru bebas pada September 2024 lalu. Kini, ia kembali ditangkap atas pelanggaran yang sama dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.






