AksaraKaltim – Seorang residivis kasus pencurian berat (Curat) ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Uniknya, saat diamankan JP (37) tengah tertidur. Sehingga polisi dengan mudah memborgol pelaku.
Kapolres Bontang AKBP Yusep melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan JP bermula dari adanya laporan pencurian di salah satu rumah di Jalan Semarang, Kelurahan Telihan pada 24 Desember 2022 lalu.
Saat itu istri korban terbangun sekitar pukul 04.00 dini hari hendak membuatkan susu anaknya. Sekaligus ingin mencharge handphone miliknya di depan televisi. Tetapi, istri korban terkejut melihat jendela ruang tamu terbuka.
Kemudian, istri korban sadar jika dua buah handphone milik suaminya beserta dompet, tidak ada di depan televisi.
“Pelaku memasuki sebuah rumah dengan cara mencongkel bagian jendela rumah korban. JP ini merupakan residivis,” jelasnya, Rabu (4/1/2023).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp8 juta.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keberadaan pelaku pun diketahui berada di salah satu rumah di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
JP pun berhasil diringkus pada 3 Januari 2023 di rumahnya saat tidur. polisi pun dengan mudah mengamankan pelaku.
“Kami amankan pelaku saat sedang tidur,” kata dia
Atas perbuatannya pria pengangguran itu kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.