AksaraKaltim – Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang menyatakan Pemkot Bontang tidak konsisten dalam hal pembangunan.
Beberapa waktu lalu, dia mendapatkan keluhan warga karena setiap mengurus legalitas tanah tidak pernah bisa dilakukan. Dengan dalih Jalan Gotong Royong, Kecamatan Bontang Barat dinyatakan masuk dalam area Hutan Lindung (HL).
Namun, setelah ditelusuri kawasan tersebut hanya sebagian yang masuk HL. Sementara area lainnya sudah masuk Kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) saat diundang rapat oleh Komisi Gabungan B dan C beberapa waktu lalu.
“Dari BPKH sudah jelaskan di sana masuk APL. Dalam RTRW juga menyebutkan peruntukannya untuk pemukiman. Bagaimana bisa dinyatakan HL tapi ada pemukiman di dalamnya,” jelasnya.
Kegusaran Joni Alla’ Padang bertambah saat dia ingin merealisasikan aspirasinya ke masyarakat, dengan membangun posyandu di lokasi tersebut. Tapi, lokasinya harus berada sedikit keluar dari Kawasan Jalan Gotong Royong.
Tapi, pada 2023 pemerintah menganggarkan Rp1 miliar dan 2024 Rp2 miliar untuk pembuatan akses jalan.
APBD dapat digelontorkan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang tumpuannya adalah RTRW.
“Tahun ini kembali dianggarkan Rp12 Miliar. Menurut saya, ini ketidakmampuan OPD menjalankan amanat perda,” katanya.