Selain Mataram, Komisi A DPRD Bontang Juga Sambanngi Kediri Bahas Raperda Penyelenggaraan Pondok  Pesantren

AksaraKaltim – Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim) jadi salah satu daerah yang didatangi Komisi A DPRD Bontang, untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Pondok  Pesantren.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto mengatakan selain Kota Mataram mereka juga melakukan studi ke Kota Kediri untuk menyempurnakan Raperda Pelenggaraan Pondok Pesantren.

Produk hukum Bontang tersebut ditarget selesai pada Agustus 2025 mendatang, dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar raperda tersebut bisa lekas rampung..

BACA JUGA:  Putusan MK Soal Kampung Sidrap, Ketua DPRD Bontang: Sesuai Harapan

“Iya selain Mataram, kami ke Kediri juga untuk belajar. Sudah hamper selesai, target Agustus,” paparnya.

Selain studi mereka langsung ke Kediri, Herkes, sapaannya, juga menyampaikan penyusunan regulasi ini diperkuat oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Politisi Gerindra itu menerangkan Perda Penyelenggaraan Pesantren bertujuan, tentu saja, menata pesantren. Seperti, mengatur penyelenggaraan dan fasilitasi pesantren. Paling prinsip adalah memberi payung hukum bagi pesantren agar bisa jalankan fungsinya.

BACA JUGA:  Target Disahkan September, Komisi A DPRD Bontang Segera Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren

“Mulai dari tata kelolanya, administrasinya, dan aspek spesifiknya nanti semuanya akan dijelaskan di dalam itu,” ucap Herkes.

Herkes menambahkan, usulan Perda ini, sudah ada sejak periode sebelumnya. Tapi baru dimatangkan di periode ini.

“Asal muasalnya sebenarnya sebagai reaksi problematika di Kota Bontang, khususnya di lingkungan pesantren. Adanya kasus-kasus yang sangat tidak enak kita sebutkan,” diakhirinya.

BACA JUGA:  DPRD dan Pemkot Bontang Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025