AksaraKaltim – Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim) jadi salah satu daerah yang didatangi Komisi A DPRD Bontang, untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto mengatakan selain Kota Mataram mereka juga melakukan studi ke Kota Kediri untuk menyempurnakan Raperda Pelenggaraan Pondok Pesantren.
Produk hukum Bontang tersebut ditarget selesai pada Agustus 2025 mendatang, dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar raperda tersebut bisa lekas rampung..
“Iya selain Mataram, kami ke Kediri juga untuk belajar. Sudah hamper selesai, target Agustus,” paparnya.
Selain studi mereka langsung ke Kediri, Herkes, sapaannya, juga menyampaikan penyusunan regulasi ini diperkuat oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Politisi Gerindra itu menerangkan Perda Penyelenggaraan Pesantren bertujuan, tentu saja, menata pesantren. Seperti, mengatur penyelenggaraan dan fasilitasi pesantren. Paling prinsip adalah memberi payung hukum bagi pesantren agar bisa jalankan fungsinya.
“Mulai dari tata kelolanya, administrasinya, dan aspek spesifiknya nanti semuanya akan dijelaskan di dalam itu,” ucap Herkes.
Herkes menambahkan, usulan Perda ini, sudah ada sejak periode sebelumnya. Tapi baru dimatangkan di periode ini.
“Asal muasalnya sebenarnya sebagai reaksi problematika di Kota Bontang, khususnya di lingkungan pesantren. Adanya kasus-kasus yang sangat tidak enak kita sebutkan,” diakhirinya.