AksaraKaltim – Seorang warga Loktuan inisial TF (21) kedapatan membawa sabu oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di parkiran RSUD Taman Husada Bontang.
Penangkapan pria itu bermula saat polisi tengah menyelidiki kasus curanmor mendapati seorang pria dengan tingkah mencurigakan, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.15 WITA.
Saat didatangi petugas, TF terlihat panik dan berusaha membuang sebuah barang ke tanah. Polisi yang merasa curiga kemudian memanggil Unit Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, barang yang dibuang ternyata sebuah botol permen merek Xylitol. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor satu gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone merek Vivo warna biru.
Demikian disampaikan Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon mengenai kasus tersebut.
“Terduga mengakui barang yang dibuangnya berisi narkoba jenis sabu dan diakui sebagai miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Pria itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.