AksaraKaltim – Menjadi seorang ayah, bukannya menjadi pelindung. HS 38 tahun malah melakukan aksi tidak terpuji, melakukan pencabulan kepada putri kandungnya.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menagatakan pihaknya telah mendapat laporan dari ibu kandung korban pada 11 Januari 2022, lalu.
“Kami dari penyidik telah menetapkan tersangka atas nama HS (38), tidak bekerja dengan barang bukti satu set baju korban,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Rengga menambahkan, pelaku telah melakukan asusila ke anak kandungnya sebanyak dua kali. Yakni pada Desember 2021 dan Januari 2022.
Pelaku pun sudah diamankan kemarin, Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 Wita di kediamannya di kawasan Balikpapan Barat. Dalam penangkapan itu, HS hampir melarikan diri.
Polisi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan. Alasan terkait mengapa menyetubuhi anak kandungnya masih proses lidik.
Namun, informasi yang didapatkan, bapak dan ibu kandung dari korban saat ini sudah bercerai. Bapak kandungnya itu hanya tinggal bersama sang anak.
Tidak ada upaya pemaksanaan, tapi ada ancaman ditakuti bapak kandungnya untuk tidak melapor ke orang lain.Warga Margomulyo itu terbukti bersalah usai dilakukan penyelidikan dan munculnya hasil bukti visum yang dilakukan terhadap korban.
Atas tindakan keji yang berulang-ulang itu, HS dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia terancam kurungan lebih dari 7 tahun penjara.
“Hasil visum memang menyatakan ada luka di bagian kemaluan,” jelasnya.
Sementara itu, kondisi psikis sang anak selaku korban hingga kini masih terus dilakukan pendampingan atau konseling. Korban juga saat ini berada di rumah perlindungan anak.