AksaraKaltim – Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial WDD. Dari tangan tersangka polisi mendapati sabu dengan berat 47 gram.
Lokasi penangkapan di RT 30 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Pada Selasa (31/1) sekira pukul 16.00 wita.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yazid mengatakan, pengungkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga.
Jika di lokasi tersebut sering menjadi tempat jual beli barang haram. Polisi pun melakukan pengintaian atas laporan warga.
Sat Resnarkoba Polres Bontang pun melakukan penggeledahan terhadap rumah yang sebelumnya sudah diamati sejak beberapa waktu terakhir. Hasil penggeledahan, polisi mendapati 2 bungkus plastik klip di dalam dompet warna cokelat yang terletak di atas kasur.
Tidak berenti di situ, polisi terus melakukan pemeriksaan. Di dalam kamar mandi wanita berusia 46 tahun itu, polisi kembali mendapati satu bungkus besar sabu yang disimpan dalam dompet berwarna merah.
“Total semua barang bukti (BB) 47 gram sabu. Tersangka mengakui itu miliknya,” kata dia.
Atas perbuatannya WDD kini sudah diamankan di Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta barang bukti lainnya. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan BB lain seperti:
– 1 buah timbangan digital
– 1 buah plastik klip
– 1 buah pipet kaca
– 1 buah bong atau alat hisap
– 1 buah sedotan ujung runcing
– uang tunai Rp 450.000 diduga uang hasil penjualan
– 1 unit hp yang diduga dipakai untuk transaksi.