AksaraKaltim – Dinas Perhubungan Bontang berencana menggelar razia kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) di Tugu Selamat Datang.
Kepala Dishub Bontang, Bahauddin mengatakan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI soal zero ODOL di tahun 2027, mereka bakal melakukan penimbangan pada setiap kendaraan bermuatan yang akan masuk ke Bontang.
“Rencanaya kami mau pasang timbangan portable di pintu masuk nanti untuk mengetahui bobot kendaraan masuk ke Bontang,” kata dia.
Namun tidak dijelaskan kapan waktu tersebut dan bakal dilakukan pada waktu tertentu di saat kendaraan muatan ramai masuk ke Bontang.
“Masih di bahas teknisnya,” singkatnya.
Untuk diketahui, Undang-undang yang mengatur tentang kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) adalah Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang untuk memenuhi ketentuan muatan dan dimensi yang ditetapkan.
Pasal 307 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan muatan, yaitu kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Pasal 277 UU LLAJ mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk dimensi yang tidak sesuai dengan standar, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.