AksaraKaltim – Diduga menjadi bandar sabu, seorang pria inisial NA (37) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang diringkus polisi. Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L melalui Kasat Resnarkoba AKP Reihard Nixon mengatakan Tim Satresnarkoba berhasil meringkus terduga bandar. Beserta mengamankan barang bukti (BB), sabu seberat 7,81 gram dan uang tunai Rp1.590.000. Dicurigai uang itu hasil dari menjual barang haram tersebut.
Barang haram tersebut dibagi NA menjadi belasan paket siap edar.
NA diamankan petugas kepolisian di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
“Kami sita 14 paket (siap edar) seberat 7,81 gram dalam dompet hitam. Serta ada juga uang tunai, “ ujar Kapolres Bontang.
Kata dia, pengungkapan kasus NA hasil dari penyelidikan atas informaai masyarakat. Jika di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Sebelum diamankan, pelaku diduga mengetahui kedatangan petugas. Serta berupaya menghilangkan BB sabu dengan cara membuangjya. Namun usaha NA sia-sia dan diketahui petugas.
“Saat ditangkap, terduga sempat membuang dompet kecil (berisi sabu),” terangnya.
Kini NA telah diamankan di Polres Bontang, beserta BB lainnya. Seperti sepeda kotor dan sebuah handphone.
Dia pun dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun, “ diakhirinya.