AksaraKaltim – Seorang pria inisial H terduga pengedar di Bontang Lestari diringkus Satresnarkoba Polres Bontang.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bontang Lestari berawal dari laporan warga.
Aparat Satreskoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, terus dipantau, Ahad (29/6/2025) sekira pukul 20.30. Di rumah itu diduga kuat kerap terjadi transaksi sabu.
Setelahnya, aparat melakukan penggrebekan. Rumah terduga pengedar pun diperiksa, polisi pun mendapati barang haram yang disimpan dalam bungkus kopi.
“Kami mendapati 3,1 gram sabu yang disimpan di bungkus plastik kopi,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasi Humas Iptu Dani Purwantoro.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.