AksaraKaltim – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bontang nekat mengedarkan sabu akibat terlilit utang. Perempuan berusia 35 tahun itu diamankan pada Kamis (22/12), sekira pukul 14.00 wita.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba, Iptu Muhammad Yazid menjelaskan, WA ditangkap saat tengah bekerja di Jalan Arif Rahman Hakim.
Saat digeledah polisi mendapati sabu sebanyak 15 poket siap edar. Dengan berat 6,46 gram dalam sebuah kotak rokok.
“Kami dapat informasi dari masyarakat jika akan terjadi transaksi sabu, makanya kami gerak cepat. Sabu itu diakui tersangka jika miliknya,” ucapnya, Jumat (23/12/2022).
Dari pengakuan tersangka, kata Iptu Yazid, WA nekat mengedarkan sabu karena terlilit utang. Ini juga baru pertama kalinya tersangka mengedarkan sabu. Tapi, polisi masih melakukan pendalaman kasus.
“Pengakuannya begitu, tapi masih kami dalami kebenarannya. Termasuk dia dapatnya dari mana,” ucapnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah jaket, satu unit motor, satu hp, plastik klip kosong dua buah, satu sedotan runcing dan satu lembar resi pembayaran.
Kini wanita itu dan barang bukti lain telah diamankan di Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.