AksaraKaltim – Maling motor di Samarinda berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam setelah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pelaku berinisial MFR (24) melakukan aksi curanmor di Jalan KH Harun Nafsi RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Rabu, (17/12), dini hari.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengatakan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motornya di dalam pagar rumah. Pada waktu kejadian, adik korban terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku, kemudian berteriak hingga membangunkan korban. Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Pelaku MFR berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, Kamis (18/12).
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” paparnya.
Petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KT 6736 BAM tahun 2023 beserta sebuah kunci remote milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi, terutama saat diparkir pada malam hari.






