AksaraKaltim – Seorang pria berstatus mahasiswa inisial BH (26) asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terpaksa harus menunda impiannya menjadi seorang sarjana. Lantaran harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang warga Kota Bangun Ulu yang merupakan staff Kantor KUA Kembang Janggut. Staff tersebut mendatangi polsek pada Minggu, 12 Juli 2025 dan mengaku jika tempat dia bekerja dibobol maling.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00. Pelaku masuk melalui pintu belakang kantor dengan merusak kunci. Akibat kejadian itu, satu unit mesin genset biru hitam dilaporkan hilang,” ujar AKP Pujito.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa genset yang dicuri.
“Pelaku berinisial BH, status mahasiswa, saat ini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian,” tambah AKP Pujito.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.





