AksaraKaltim – Seorang pria di Muara Kadutan, Desa saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus Polres Bontang atas kepemilikan sabu. Ternyata pelaku dengan inisial SJ tersebut sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polres Bontang hingga Polda Kaltim.
SJ melakoni bisnis haramnya sudah lebih dari 5 tahun lamanya. Total sabu yang berhasil diamankan seberat 44,35 gram. Tapi diduga, keseluruhan berat sabu sebelum dipakai oleh SJ dan rekannya diperkirakan mencapai 50 gram. Sebab saat digrebek polisi mereka tengah asik pesta sabu.
“Cuak (SJ) memang pemain lama, aksinya sudah lebih dari 5 tahun. Ternyata dia juga target Polda Kaltim,” diungkap Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Bontang, Senin (3/10/2022).
SJ berhasil diringkus pada Rabu (28/9) lalu. Sekitar pukul 05.00 WITA. Untuk membongkar aksi pelaku bukan hal mudah bagi polisi. Mengingat untuk menuju lokasi di mana Cuak berada perlu waktu 3 jam.
Akses untuk menuju Muara Kadutan pun hanya bisa digapai melalui jalur laut. Belum lagi lokasi yang menjadi markas SJ dilengkapi alat pengintai seperti CCTv.
Dari hasil penangkapan, selain SJ polisi juga mengamankan empat orang lainnya di lokasi tersebut. Seperti HA, HY, J dan AF.
Setiap orang sudah punya peran masing-masing. Seperti, ada yang bertugas sebagai bandar, kurir, nahkoda kapal, mekanik kapal dan pengedar lokal di Muara Badak.
“Aksinya cukup rapi melakoni bisnis haram ini,” ucapnya.
Dari pengakuan SJ, sabu tersebut dia dapat dari Kota Samarinda. Dengan metode pembelian dengan sistem jejak. Dia menegaskan, terkait kasus ini, polisi akan berusaha melakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk mengetahui siapa pemasok barang haram bagi SJ.
Untuk penjualan sabu, yang menjadi pasar SJ adalah para nelayan sekitar. Sementara motif pelaku menjual sabu, ditegaskan Kapolres Bontang, bukan karena faktor ekonomi.
“Kalau sudah lima tahun bukan ekonomi lagi. Tapi memperkaya diri, bisa dibilang sudah jadi profesi,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp30.300.000, dua alat bong sabu, satu pipet kaca, satu sedotan runcing, enam buah telepon genggam, puluhan plastik klip, satu celana cokelat, satu tas selempang hitam, satu buah body speed boat dengan panjang 15 meter dan satu mesin speed boat.
Di akhir, Kapolres Bontang meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke polisi apabila mengetahui keberadaan pengedar bahkan bandar sabu. Dia menjamin, identitas pelapor akan dijamin kepolisian.
“Kalau tahu laporkan ke kami. Rahasia pelapor saya jamin aman,” tutupnya.