Warga Bontang Lestari Mengadu Soal Dugaan Tumpang Tindih Lahan, Muhammad Sahib: Bakal Kami Telusuri

AksaraKaltim – Sejumlah warga mengaku adanya tumpang tindih lahan di wilayah Bontang Lestari. Kabarnya lokasi berada di RT 12, Bontang Lestari yang digadang bakal menjadi kawasan industri.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bontang pada Kamis 14 Agustus 2025, kemarin.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib mengatakan hasil RDP mereka bersama warga, yang paling utama adalah menelusuri surat-menyurat dari masing-masing pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Salah satunya, memerika siapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kalau pun lahan warga tersebut masih berupa Segel Tanah.

BACA JUGA:  Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bontang Tinggi, Sitti Yara Dorong Pendidikan Seks Edukasi Masuk Kurikulum Sekolah

Diketahui, Segel Tanah, dalam konteks pertanahan di Indonesia, merujuk pada Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), yang merupakan surat keterangan yang menerangkan penguasaan tanah atau lahan oleh seseorang.

Surat ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menguasai tanah, serta diketahui oleh aparat desa seperti kepala desa dan ketua RT/RW. Namun, segel tanah memiliki kekuatan hukum yang lemah dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

“PPAT siapa yang membuat, dan segel siapa yang paling tua atau lebih dulu dibuat,” terangnya.

BACA JUGA:  Winardi Apresiasi Langkah Pupuk Kaltim Bangun Pabrik Soda Ash

Selanjutnya, kata dia, menelusurai titik koordinat atau lokasi lahan dari surat yang ditunjukkan warga, baik itu PPAT atau Segel Tanah.

Masyarakat pun diminta untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan agar bisa dicari tahun titik lokasinya.

“Takutnya lahan yang dimaksud dan surat yang dipegang berbeda lokasi. Untuk memastikan itu kami berencana melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan secara pasti, dengan mengajak kelurahan dan kecamatan serta OPD terkait,”

Disinggung, soal salah satu nama yang muncul dan disebutkan saat rapat, Ibe-sapaannya, belum bisa berkomentar banyak mengenai hal itu. Karena dia mencari tahu lebih dulu dan menelusuri kebenaran soal keberadaan lahan yang dipersoalkan.

BACA JUGA:  Bontang Bakal Punya Sekolah Rakyat, Andi Faiz: Tidak Ada Alasan Putus Sekolah

“Kalau itu, saya tidak mau bahas lebih jauh dulu. Bukan membela atau apa, tapi orang juga kalau membeli barang seperti tanah, kalau tidak ada surat-surat jelas tidak mungkin berani membeli,” jelasnya.