AksaraKaltim – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 11 kilogram. Barang yang diduga kuat berasal dari Malaysia itu disita dari dua tersangka berinisial F (22) dan MI (21) di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (1/4/2026) malam.
Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif selama dua pekan. Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 20 miliar.
“Penyitaan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa warga Kalimantan Timur dari bahaya narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah ini,” ujar Irjen Endar saat memimpin rilis di Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026) sore dilansir Kompas.com.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu menyampaikan, dalam proses penangkapan tersangka, sempat terjadi aksi pengejaran di jalanan Sangatta. Tersangka yang menyadari keberadaan petugas sempat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Namun, pelarian keduanya terhenti saat memasuki kawasan Pasar Sangatta yang sedang padat arus lalu lintas. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengepung mobil tersangka dan melakukan penggeledahan.
“Kami menemukan koper biru berisi 11 bungkus plastik dengan label ‘Tikus Hitam’ yang dibalut lakban cokelat dan plastik hitam. Masing-masing paket memiliki berat satu kilogram. Ini kemasan baru yang kami temui, sebab biasanya sabu yang masuk dari Malaysia dikemas dalam bungkus teh hijau. Kemasan baru ini kemungkinan besar untuk mengelabui petugas atau bagian dari strategi pemasaran jaringan mereka,” jelas Romylus.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F dan MI merupakan perantara yang dikendalikan dengan sistem jejak putus. Keduanya dijanjikan upah Rp 2 juta yang dikirim melalui akun dompet digital. Tak hanya menjadi kurir, hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengonsumsi amfetamin.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, barang haram ini kemungkinan besar masuk melalui jalur Tawau (Malaysia) menuju Berau, sebelum akhirnya didistribusikan ke Sangatta dan Samarinda. Polisi mensinyalir kuat bahwa pasar utama narkoba ini adalah para pekerja di sektor industri dan pertambangan.
“Kutai Timur, khususnya Sangatta, memang menjadi salah satu dari lima zona merah narkoba di Kaltim selain Berau, Samarinda, Kukar, dan Balikpapan. Luas geografis seperti di Kukar sering dimanfaatkan jaringan ini sebagai gudang penyimpanan,” tambah Romylus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi kini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu sosok G dan B yang diduga menjadi otak di balik pengiriman sabu.






