AksaraKaltim – Selain Inspektorat Daerah dan Sekretariat Dewan (Sekwan) Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang telah lebih dulu memusnahkan dokumen milik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang.
Pemusnahan untuk Disdikbud dan BKPSDM telah dilakukan sekitar Juni silam. Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur.
“Bisa dibayangkan jika tidak ada pemusnahan arsip tidak terpakai sejak berdirinya Bontang. Seperti apa menumpuknya arsip yang ada,” jelas Kepala Bidang Kearsipan DPK Bontang, Hapidah saat ditemui usai penghancuran arsip milik Inspektorat Daerah dan Sekwan Bontang, Senin (21/11/2022).
Selain itu, DPK juga rutin melakukan pendampingan kepada OPD untuk menata arsip. Sehingga bisa dipilah dokumen yang tidak terpakai dan akan dimusnahkan, Lalu berkas mana yang harus disimpan. Semisal, arsip vital dan lainnya yang wajib untuk disimpan.
Kewajiban untuk memilah arsip menjadi tanggung jawab setiap OPD. Mulai dari penciptaan arsip pada setiap bidang, hingga memilah berdasarkan klasifikasi. Dengan begitu, kata dia, setiap OPD akan mudah untuk menentukan arsip mana yang akan dimusnahkan.
“Sebelum pemusnahan arsip tak terpakai, harus ada proses dan tahapan yang harus dipenuhi dan dilewati. Salah satunya harus dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Apabila ada OPD yang masih kebingungan, kita lakukan pendampingan, ” tandasnya. (Adv)