AksaraKaltim – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti sabu dengan total tujuh kilogram (Kg) lebih pada Kamis (10/6/2025).
Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Rezky yang memimpin jalannya pemusnahan mengatakan total sabu yang dimusnakan sebanyak 7.067,51 gram. Berasal dari enam laporan polisi selama Juni 2025. Dengan total sepuluh orang pelaku. Rincian, sembilan pria dan satu wanita.
Pertama, LP/A/44/VI/2025 sabu seberat 1.853,91 gram, kemudian, LP/A/45/VI/2025 dengan barang bukti 984,9 gram. Selanjutnya, LP/A/46/VI/2025 sejumlah 47,42 gram dan LP/A/47/VI/2025 dengan 136,77 grams sabu serta LP/A/48/VI/2025 sebanyak 1.071,51 gram. Terakhir, LP/A/49/VI/2025 dengan 2.973 gram sabu.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam.
“Dari tiap kasus, 5 gram sabu disisihkan untuk pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke closed,” jelasnya.
Kata dia, salah satu tersangka utama dalam jaringan ini, berinisial BA, berhasil dibekuk di kawasan Samarinda Ulu. BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pembuktian dalam proses hukum,” ujar AKBP Rezky.
Polda Kaltim Komit Perangi Narkoba
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, yang kerap menjadi jalur transit dan peredaran gelap sabu.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap generasi muda dan keamanan wilayah Polda Kaltim.