Modus Beli Mie Instan di Sebuah Toko, Warga Teluk Lerong Ilir Curi Uang Rp2,7 Juta

Ilustrasi pencurian di Samarinda. (Istimewa).

AksaraKaltim – Seorang pria warga Teluk Lerong Ilir, Kota Samarinda diamankan polisi karena kasus pencurian.

Peristiwa bermula, pelaku awalnya pelaku awalnya datang ke toko untuk membeli mie instan. Tidak lama kemudian, pelaku kembali saat korban sedang tidur. Memanfaatkan kelengahan korban. pelaku lalu mengambil sebuah tas selempang warna hitam di atas meja kasir.

BACA JUGA:  Mobil Warga Samarinda Digelapkan, Polisi Temukan di Kampung Selambai

Tas tersebut berisi uang tunai Rp2,7 juta, KTP, dan kartu BPJS korban. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp3 juta, Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Samarinda memburu pelaku dengan bermodal hasil rekaman CCTV. Akhirnya pelaku diketahui berinisial MRS (30) warga Teluk Lerong Ilir, Samarinda.

BACA JUGA:  Niat Mencuri dan Bobol Toko Kelontong saat Idul Fitri, Pria di Samarinda Malah Terjebak

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.000. Keberhasilan ini menegaskan kesigapan Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal.

BACA JUGA:  Jebol Dinding Toilet 15 Tahanan Polsek Samarinda Kabur, Sembilan Orang Masih Buron