Sempat Ditangkap Jelang Demo, Empat Mahasiswa di Samarinda Jadi Tahanan Kota dan Wajib Lapor

Polresta Samarinda saat menggelar konferensi pers penangguhan proses hukum empat Unmul yang sempat di tahan. (Polresta Samarinda).

AksaraKaltim – Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sempat ditangkap kini proses hukumnya ditangguhkan Polresta Samarinda.

Diketahui, berapa waktu lalu keempat mahasiswa tersebut sempat ditetapkan tersangka. Kasus bermula dari temuan 27 botol bom molotov siap pakai, kain perca, dan jerigen berisi bahan bakar yang diduga akan digunakan saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kaltim.

Polisi segera mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku di lokasi kejadian. Ber lokasi di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang

BACA JUGA:  Supir Angkutan Gelapkan 40 Ton Beras, Pengusaha di Samarinda Rugi Rp602 Juta

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan ini diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, penasihat hukum, dan Rektor Unmul. Selain itu, keputusan ini juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar para mahasiswa dapat melanjutkan pendidikannya.

Penangguhan penahanan ini diberikan dengan dasar Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan tentu disertai syarat yang wajib dipatuhi.

BACA JUGA:  Jebol Dinding Toilet 15 Tahanan Polsek Samarinda Kabur, Sembilan Orang Masih Buron

“Keempat tersangka diwajibkan lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap hari Senin dan Kamis, serta tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.

Hendrik Umar menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini bukan berarti proses hukum dihentikan, melainkan memberi kesempatan bagi tersangka untuk tetap fokus melanjutkan kuliah sambil mengikuti proses penyidikan.

BACA JUGA:  Komplotan Pencuri Bobol Gardu Hubung Berhasil Dibekuk Polsek Samarinda Ulu, PLN Rugi Rp70 Juta,

Sementara itu, Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.

“Kami berterima kasih kepada Kapolresta Samarinda dan jajaran yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa kami untuk tetap melanjutkan perkuliahan. Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ujarnya.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731