AksaraKaltim – Dua nelayan diamankan polisi di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (30/9/2025).
Kedua pria itu diketahui berinisial M (37) DAN J (31) warga Desa Jantur Baru, Kecamatan Muara Muntai. Mereka diamankan petugas karena kepemilikan sabu seberat 4,21 gram.
Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi sabu di sekitar lokasi. Menerima laporan mereka pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan kedua pria tersebut.
“Saat diamankan mereka sedang mencari sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Dari penggeledahan ditemukan paket sabu, timbangan digital, handphone, hingga perahu dan mesin ketinting yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Wahid menegaskan, setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayahnya bakal ditindak dengan tegas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika
Kini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.





