Warga Laporkan Pengedar di Tenggarong Seberang ke Polisi, Ditangkap Saat Tunggu Pembeli 

AksaraKaltim — Warga Tenggarong Seberang berinisial RW (26) dilaporkan warga ke polisi karena menjual barang haram jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 22.20 Wita di RT 26 Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima poket sabu dengan berat total sekitar 1,51 gram, satu unit handphone Realme Note 50 warna abu-abu, dompet hitam merk Bayt, serta sepeda motor Honda Beat KT 4581 CAT yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Dari informasi itu, kami langsung menyelidiki dan mendapati pelaku sedang menunggu pembeli. Setelah digeledah, ditemukan lima poket sabu di dalam dompet miliknya,” ujar Kapolsek.

Kata dia, pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pembeli. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Aulia.