AksaraKaltim – Tim Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (26), pelaku spesialis pencurian tabung gas yang selama ini meresahkan warga Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran. Tak tanggung-tanggung, pelaku tercatat telah menggasak sedikitnya 70 tabung gas LPG 3 kilogram dari satu lokasi yang sama.
Kapolsek Palaran mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga di Jalan Mulawarman, RT 30, yang merasa curiga karena stok tabung gas miliknya terus menyusut secara misterius.
Aksi nekat AM terakhir pada Senin (26/01/2026) subuh, sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, istri pemilik rumah yang sedang berwudu usai salat Subuh dikejutkan oleh sosok asing yang mengendap-endap di teras rumahnya.
“Istri korban spontan berteriak ‘maling’ begitu melihat pelaku hendak melarikan diri dari area rumah,” ujar Kapolsek Palaran dalam keterangan resminya.
Sadar aksinya dipergoki, pelaku langsung tunggang-langgang. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Bak disambar petir, korban mendapati fakta bahwa pria tersebut bukan pertama kalinya menyatroni rumahnya.
Berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas, terungkap bahwa AM telah melakukan pencurian tersebut secara berulang kali. Total tabung gas yang raib mencapai 70 buah dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp12.000.000.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk krusial. Wajah dan gerak-gerik pelaku terekam sangat jelas saat sedang mengambil tabung gas secara diam-diam,” tambah Kapolsek.
Berbekal bukti digital tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran bergerak taktis. Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil melacak keberadaan AM. Pelaku diamankan di kediamannya pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WITA, tanpa perlawanan berarti.
Dalam interogasi awal, AM tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.






