Tagih Janji Dinikahi, Nyawa Wanita 53 Tahun di Samarinda Melayang

Polresta saat melakukan konferensi pers di Polsek Palaran. (Istimewa).

AksaraKaltim – Sebuah pondok di kawasan persawahan Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, menjadi saksi bisu berakhirnya nyawa seorang wanita berinisial S (53). Ironisnya, pelaku di balik tindakan keji tersebut adalah K, seorang kakek berusia 80 tahun yang tak lain adalah kekasih korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini dipicu, karena pelaku merasa tersinggung dan rasa sakit hati.

Kronologi Penemuan Jasad

Kasus ini bermula pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, saat warga digegerkan dengan penemuan jasad korban di sebuah gubuk dekat kawasan jalan Tol Palaran. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka memar pada wajah serta bekas cekikan di leher korban.

“Korban ditemukan meninggal dunia dengan bekas kekerasan. Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif meskipun awalnya terkendala minimnya saksi di lokasi kejadian,” ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Mako Polsek Palaran, Selasa (3/3).

Cekcok Berujung Maut: Janji Nikah Jadi Pemicu

Hasil pendalaman kepolisian mengungkap bahwa sebelum kejadian, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. S diketahui menagih janji pelaku untuk menikahinya serta meminta sejumlah uang.

Merasa tersudut dan tersinggung dengan permintaan tersebut, emosi K memuncak.

“Pelaku mengaku tersinggung karena ditagih janji untuk dinikahi dan dimintai uang. Terjadi cekcok, lalu pelaku mencekik korban menggunakan selendang hingga korban kehabisan napas,” jelas Kapolresta.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Meski sempat menjadi misteri, pelaku K akhirnya berhasil diamankan setelah polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah kuat kepadanya. Pelaku pun telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Atas tindakan tersebut, kakek berusia delapan dekade ini kini harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Demgan ancaman Pidana: Penjara paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib, sembari terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Palaran.