AksaraKaltim – Seorang lansia berusia 64 tahun jadi korban pencurian dan kekerasan (Curas) di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Aksi nekat dua pelaku tersebut juga sempat viral di media sosial. MY (48) dan M (37) berhasil diamankan polisi di dua lokasi berbeda.
Kejadian bermula, saat pagi hari. Dimana korbannya tengah berada di depan rumahnya sendiri. Secara tiba-tiba kedua pelaku datang dan menyerang dan merampas kalung dan anting emas korban secara mendadak. Tepatnya pada 10 Maret 2026 lalu.
Selain mengalami kerugian materi yang ditaksir sebesar Rp93 juta. Korban mengalami luka di area telinga dan leher akibat ulah pelaku.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Unit Reskrim Polsek Palaran, Macan Borneo Polresta Samarinda, dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur.
“Tersangka pertama, MY (48) yang merupakan residivis kasus serupa, berhasil kami amankan di KM 45 Desa Batuah. Sementara tersangka kedua, M (37), diringkus saat sedang menikmati hasil kejahatannya di kawasan Lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan pelaku. Lalu, uang tunai sisa hasil penjualan emas sebesar Rp 14 juta, serta pakaian dan atribut yang dikenakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku telah beraksi di enam TKP berbeda, yakni tiga lokasi di wilayah Loa Janan dan tiga lokasi di Samarinda.
Mirisnya, uang hasil rampokan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berfoya-foya.
“Emas hasil kejahatan telah dijual secara ilegal. Uang penjualannya dibagi dua dan digunakan para pelaku untuk berjudi online, membeli narkoba, hingga berfoya-foya di lokalisasi,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. atas perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian.






