Aturan Resmi SPMB 2026, Cek Syarat Usia dan Jalur Masuk TK dan SD di Bontang

Ilustrasi penerimaan peserta didik baru tahun 2026 di Kota Bontang jenjang Sekolah Dasar. (Gemini/AI)

AksaraKaltim – Ada beberapa poin krusial menjadi perhatian, mulai dari batasan usia hingga kelengkapan administrasi bagi calon murid jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Bontang.

Syarat Masuk TK dan SD

Untuk jenjang TK, Disdikbud membagi syarat usia berdasarkan kelompok belajar. Bagi Kelompok A, berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun. Kelompok B, berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun. Untuk dokumen yang harus dilengkapi seperti fotokopi sah akta kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Menuju Sehat (KMS).

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), calon murid harus memenuhi ketentuan Dapodik dengan batas usia 6 atau 7 tahun per 1 Juli 2026. Khusus pendaftar jalur domisili, terdapat syarat tambahan yakni bertempat tinggal dalam radius maksimal 400 meter dari sekolah dengan usia minimal 6 tahun.

Jalur Afirmasi dan Mutasi

Disdikbud juga memberikan ruang khusus bagi keluarga miskin dan masyarakat di kawasan pesisir melalui jalur afirmasi. Syarat utamanya adalah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Menuju Sehat (KMS).

Adapun daerah yang masuk kategori pesisir yang masuk dalam Juknis SPMB 2026 meliputi wilayah Loktuan, Tihi-tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing.

Pendaftar dari wilayah ini wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli saat proses verifikasi.

Jalur afirmasi juga berlaku bagi anak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang bertugas di Bontang.

“Khusus anak guru atau tenaga pendidik yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas, maka akan langsung diterima,” bunyi petikan Juknis tersebut.

Bagi warga pendatang melalui jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua) dari luar Bontang atau luar Kaltim, wajib menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan daerah asal serta melampirkan SK penugasan orang tua.

Aturan Jalur Inklusi (Disabilitas)

Bagi penyandang disabilitas, Disdikbud menekankan agar memilih SD terdekat dari domisili dengan syarat usia minimal 7 tahun. Orang tua diwajibkan membawa surat keterangan dari dokter atau lembaga berwenang terkait kebutuhan khusus anak.

Nantinya, calon peserta didik akan didampingi orang tua untuk menjalani tes psikologi di lembaga yang telah ditunjuk oleh sekolah penyelenggara inklusi.

“Hasil tes psikologi dan wawancara tersebut yang akan menentukan diterima atau tidaknya calon murid di sekolah tersebut. Apabila melebihi kuota penerimaan murid baru berkebutuhan khusus maka hasil tes IQ, wawancara, assesmen dan rekomendasi psikolog digunakan sebagai ranking. Terakhir, apabila murid berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh tenaga ahli agar ada pendamping dalam pembelajaran, maka orang tua wajib menyediakan secara swadana,” jelas aturan tersebut.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Disdikbud Bontang Nomor: 400.3.1/078/DISDIKBUD/2026. Dengan ditanda tangani langsung oleh Kepala Disdikbud Abdu Safa Muha.