Mau Masuk SMP? Catat Syarat Terbaru Disdikbud Bontang, Mulai Jalur Domisili Sampai Inklusi

Ilustrasi penerimaan peserta didik baru 2026 jenjang SMP di Kota Bontang. (ChatGPT/AI)

AksaraKaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang telah menetapkan aturan teknis bagi calon peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP tahun ajaran 2026/2027. Sesuai Keputusan Disdikbud Nomor: 400.3.1/078/DISDIKBUD/2026, terdapat 15 poin persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon murid.

Aturan ini menjadi komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan kualitas seleksi di tingkat menengah pertama.

Ketentuan Dasar dan Dokumen Wajib

Pendaftaran terbuka bagi lulusan SD, SD Luar Biasa (SDLB), MI, dan pendidikan non-formal Paket A. Calon murid diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dengan stempel basah. Dengan usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026, dokumen fisik fotokopi Akta Lahir dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan dokumen asli saat verifikasi. Terakhir, bagi jalur domisili, berlaku bagi calon murid yang bertempat tinggal dalam radius maksimal 400 meter dari sekolah tujuan.

Keberpihakan pada Pesisir di Jalur Afirmasi

Disdikbud terus memperluas akses bagi keluarga kurang mampu, khususnya di wilayah pesisir. Kawasan yang masuk kategori ini meliputi Loktuan, Tihi-tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing.

Pendaftar jalur ini wajib mengantongi salah satu kartu seperti, Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). Serta terdaftar aktif di data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM).

Jalur Prestasi

Bagi siswa yang mengejar jalur prestasi, syarat tambahan berupa rapor kelas 5 dan 6 harus dilampirkan. Untuk Prestasi Nilai Ujian Sekolah (NUS), pendaftar wajib menyertakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sedangkan untuk jalur non-akademik, sertifikat penghargaan minimal diraih sejak 2 Januari 2023.

Khusus bagi penghafal Al-Qur’an (Tahfidz), Disdikbud mewajibkan sertifikat resmi yang menerangkan jumlah juz yang dihafal dari lembaga berwenang.

Syarat Keagamaan dan Uji Kompetensi

Sebagai bagian dari penguatan karakter, calon murid akan diminta menunjukkan kemampuan dasar keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, teruntuk Muslim Mampu membaca Al-Qur’an. Kemudian, umat Kristen bisa memahami doa Bapa Kami dan Kitab Perjanjian Baru. Lalu, yang beragama Hindu membaca atau melagukan Gayatri Mantram dan mengenal Itihasa Mahabrata.Terakhir untuk beragama Budha membaca Parita Suci dan agama Kong Hu Cu mampu membaca Se Shu.
Surat keterangan terkait kompetensi tersebut dikeluarkan oleh sekolah asal masing-masing.

Ketentuan Siswa Berkebutuhan Khusus

Bagi penyandang disabilitas (jalur inklusi), pendaftaran dilakukan dengan kehadiran fisik orang tua dan calon murid. Beberapa syarat dengan melampirkan rapor kelas 4 hingga 6, mampu berkomunikasi dan mengikuti wawancara dan mengikuti tes IQ sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.

Terakhir, jika kuota melebihi kapasitas, peringkat akan ditentukan berdasarkan hasil tes IQ dan asesmen psikolog. “Apabila direkomendasikan memiliki pendamping belajar, maka orang tua wajib menyediakannya secara mandiri atau swadana,” bunyi poin dalam Juknis tersebut. (Adv)