AksaraKaltim – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bontang secara resmi menyatakan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi, Senin (18/5/2026).
Dua regulasi tersebut menyangkut pemberian insentif bagi pendidik non-ASN serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang periode 2026-2045.
Fokus Kesejahteraan Pendidik Swasta dan Non-ASN
Terkait Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Fraksi Gerindra menekankan bahwa peningkatan mutu pendidikan di Kota Taman sangat bergantung pada kesejahteraan para gurunya.
“Peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak lepas dari peran pendidik. Karena itu, dukungan terhadap kesejahteraan mereka melalui insentif harus terus ditingkatkan dan disesuaikan dengan regulasi terbaru,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra, Sem Nalpa Mario Guling.
Gerindra menyetujui pencabutan Perda lama untuk digantikan dengan aturan baru yang lebih relevan. Namun, mereka memberikan catatan agar pemerintah daerah selektif dan transparan dalam menetapkan kriteria penerima.
“Kami meminta Pemerintah Kota Bontang untuk senantiasa mempertimbangkan persyaratan dan kriteria penerima insentif secara matang agar tepat sasaran,” tegasnya.
Tata Ruang untuk Kesejahteraan Rakyat
Beralih ke Raperda RTRW 2026-2045, Fraksi Gerindra memandang penyesuaian tata ruang merupakan kebutuhan mendesak. Hal ini seiring dengan terbitnya Perda RTRW Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 serta dinamika kebutuhan pemukiman dan infrastruktur di Bontang.
Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya agar Raperda ini segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Meski demikian, Gerindra mewanti-wanti agar pembangunan tidak hanya berfokus pada fisik, tetapi juga nilai keberlanjutan.
“Dalam menetapkan pemanfaatan ruang, pemerintah harus memprioritaskan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan memastikan keberlanjutan pembangunan di Kota Bontang,” lanjut perwakilan fraksi tersebut.
Dorong Pusat Pelayanan Baru
Lebih lanjut, Gerindra juga menyoroti usulan rencana pusat pelayanan baru di Kota Bontang yang memerlukan konektivitas wilayah yang baik. Penyesuaian RTRW ini diharapkan mampu menjawab tantangan penyediaan infrastruktur dasar bagi warga di masa depan.
Dengan disampaikannya pemandangan umum ini, Fraksi Gerindra berharap kedua Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat demi kemajuan pendidikan dan penataan kota yang lebih terukur. (Adv)






