AksaraKaltim – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Partai berlambang banteng ini mendesak agar aturan baru tersebut mampu menuntaskan persoalan tumpang tindih klaim lahan di Kota Taman.
Dalam pemaparan andangan umum Fraksi, PDI Perjuangan menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi pembangunan untuk menjawab tantangan geopolitik, termasuk pengaruh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hapus “Nomenklatur Lama” dan Dualisme Kewenangan
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa masalah klasik di Bontang adalah status kawasan Area Peruntukan Lain (APL) yang secara administratif sudah legal, namun di lapangan masih dibebani klaim historis atau nomenklatur kehutanan yang lama.
“RTRW harus menjadi dasar utama pengendalian ruang dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai ada lagi kawasan yang sudah APL tetapi masih diklaim menggunakan aturan lama atau konsesi yang tidak jelas status hukumnya,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkot Bontang melakukan sinkronisasi peta antara RTRW, ATR/BPN, hingga KLHK. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang sudah bermukim dan beraktivitas ekonomi di kawasan APL tidak dihantui oleh dualisme kewenangan.
Pertanyakan Data RTH dan Perlindungan Pulau Kecil
Selain masalah lahan, fraksi ini juga menyoroti naskah akademik Raperda yang dinilai belum merinci analisis Ruang Terbuka Hijau (RTH). PDI Perjuangan mempertanyakan apakah luasan 1.584 hektare yang diusulkan sudah memenuhi syarat 20 persen RTH publik.
“Kami butuh analisis rinci mengenai distribusi RTH antar kecamatan agar tidak terjadi ketimpangan. Selain itu, status pulau-pulau kecil seperti Pulau Beras Basah harus dipertegas dalam dokumen RTRW demi perlindungan ekosistem dan arah wisata yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Mitigasi Bencana dan Penegasan Zonasi
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa potensi sengketa ruang biasanya tidak muncul di batang tubuh Perda, melainkan pada lampiran peta dan deliniasi zonasi. Oleh karena itu, mereka meminta agar garis batas kawasan lindung, RTH, dan permukiman dipertegas secara mendetail.
“Keberhasilan RTRW sangat ditentukan oleh sinkronisasi antara tata ruang dengan RPJMD, RKPD, dan penganggaran daerah. Jangan sampai target pembangunan ini berhenti di tataran normatif saja tanpa mitigasi bencana yang terintegrasi,” pungkasnya.
Dengan sejumlah catatan strategis tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kesiapannya untuk membahas Raperda ini lebih lanjut demi kepentingan jangka panjang masyarakat Kota Bontang. (Adv)






