AksaraKaltim – Fraksi Golkar DPRD Kota Bontang secara resmi mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pemaparan Pandangan Umum Fraksi, Golkar menilai bahwa regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2020, sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat terkini. Oleh karena itu, pencabutan aturan lama dan penggantian dengan aturan baru dianggap sebagai kebutuhan mendesak.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Alfin Rausan Fikri menyampaikan, Raperda ini diarahkan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman. Selamat, lancar, berkelanjutan, serta mampu mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Maka dengan ini Fraksi Golongan Karya (Golkar) mendukung dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” disampaikannya. Senin (18/5/2026).
Kata dia, melalui Raperda tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem terciptanya ketertiban, keamanaan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat. Satu sisi juga dapat menjaga kesabilan ekonomi di Kota Taman kedepannya,
“Selain itu juga diharapkan dapat lebih efektif dan tertib dalam mobilitas masyarakat dan kegiatan ekonomi di Kota Bontang,” terangnya. (Adv)






