AksaraKaltim – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi. Golkar menilai, revisi aturan ini merupakan langkah krusial untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Perwakilan Fraksi Golkar, Alfin Rausan Fikri menjelaskan, dasar utama perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
“Seiring dengan dinamika regulasi nasional, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku di daerah agar tetap sejalan dengan aturan di atasnya,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Fraksi Golkar memandang bahwa pembaruan aturan ini bertujuan agar pengelolaan aset daerah di Kota Bontang menjadi lebih tertib, jelas, transparan, dan akuntabel. Aset daerah merupakan instrumen penting yang harus dikelola dengan manajemen yang profesional.
Selain masalah transparansi, perubahan Perda ini diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit dalam urusan administratif aset.
“Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah prosedur pengelolaan, pemindahtanganan, penghapusan inventaris, hingga penyewaan barang milik daerah,” jelasnya.
Dengan prosedur yang lebih sederhana namun tetap sesuai koridor hukum, Fraksi Golkar optimis pelaksanaan pengelolaan aset ke depan akan jauh lebih efektif dan memberikan kontribusi positif bagi tata kelola pemerintahan di Kota Bontang.
“Kami mendukung penuh Raperda ini agar pelaksanaannya lebih efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” diakhirinya. (Adv)






