AksaraKaltim – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mengingatkan seluruh masyarakat dan pemilik lahan agar tidak sembarangan mengalihfungsikan Lahan Baku Sawah (LBS). Pelanggaran terhadap pemanfaatan pola ruang pertanian tersebut berpotensi menyeret pelaku ke ranah hukum.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan lahan pangan. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Jember, Jawa Timur, di mana pemilik lahan sawah dipidana dan dijatuhi denda akibat mengubah kawasan pertaniannya menjadi tambak udang secara ilegal demi mendongkrak produksi.
“Soal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam RTRW ini kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai kejadian di Jember terulang di Bontang, di mana sawah diubah jadi tambak udang lalu pemiliknya berakhir di penjara dan kena denda,” ujar Joni.
Joni menegaskan, dalam kerangka RTRW Kota Bontang, alih fungsi kawasan sawah produktif menjadi kawasan perumahan jelas dilarang. Namun, pembangunan rumah tinggal pribadi untuk pemilik lahan secara terbatas masih dimungkinkan sesuai regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Robysai Manassa Mallisa, memaparkan rincian luasan kawasan tanaman pangan yang diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW.
Roby menjelaskan, pemetaan awal kawasan pertanian di Bontang tercatat seluas 12,69 hektare setelah dikurangi infrastruktur pendukung seperti jalan. Namun, setelah menyelaraskan aturan dengan Kementerian ATR/BPN, seluruh sarana pendukung tersebut wajib dimasukkan ke dalam delineasi LBS.
“Hasil pendataan akhir yang terdaftar untuk Kota Bontang menjadi seluas 13,88 hektare. Sesuai penetapan Kementerian ATR/BPN, status LBS ini terkunci dan tidak boleh diubah secara sembarangan untuk peruntukan lain demi menjaga ketahanan pangan daerah,” tegas Robisay. (Adv)






