Bapenda Bontang Bidik Potensi PBB Perusahaan, Konversi Buku 5 ke Buku 2 Perlu Kajian Lintas Sektor

Ilustrasi salah satu kawasan industri di Kota Bontang. (Istimewa).

AksaraKaltim – Potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perusahaan menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang. Di balik capaian realisasi pajak yang terus bergerak, pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah strategis untuk memetakan kembali objek pajak, termasuk mengkaji kemungkinan perubahan klasifikasi PBB buku 5 menjadi buku 2.

Langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan analisis mendalam, pemutakhiran data, serta koordinasi lintas sektor hingga pemerintah pusat agar pengelolaan pajak berjalan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, potensi pajak dari perusahaan, khususnya yang masuk kategori buku 4 dan 5, menjadi salah satu sektor yang perlu dicermati dalam upaya optimalisasi PAD.

Namun, rencana perubahan klasifikasi pajak harus melalui tahapan kajian. Bapenda perlu memastikan terlebih dahulu pemetaan objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Tingkatkan Transparansi, Bapenda Bontang Rilis Data Penerimaan Unaudited dan Audited Setiap Bulan

“Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada proses untuk mengubah PBB buku 5 menjadi PBB buku 2. Pertama, kami harus menganalisis. Kedua, kami perlu berkoordinasi dengan sumber daya manusia, keuangan, hingga kementerian,” ungkap Natalia, Rabu, (22/7/2026).

Ia menegaskan, Bapenda tidak dapat berjalan sendiri dalam merumuskan kebijakan tersebut. Karena itu, pihaknya telah menyampaikan rencana pembentukan tim kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang sebagai langkah awal koordinasi di lingkungan pemerintah kota.

Tim tersebut nantinya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Di antaranya Bagian Hukum, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Percepat Penyempurnaan Perwali Pajak, Muatan Lokal Jadi Perhatian

Keterlibatan PUPR diperlukan untuk mendukung pemetaan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sementara koordinasi dengan BPN dan perangkat daerah lainnya dibutuhkan untuk memastikan kesesuaian data objek pajak.

“Kalau sudah berbicara seperti ini, kita harus berbicara dalam posisi tim kota. Banyak sektor lain yang harus kita pertimbangkan. Jadi, bukan hanya dari sisi pajak saja,” jelasnya.

Natalia memastikan komunikasi dengan pemerintah pusat tetap menjadi bagian dari proses yang akan ditempuh. Meski demikian, Bapenda masih memprioritaskan pemutakhiran data perusahaan sebelum memperluas pendataan ke kawasan lain.

Setelah tahapan tersebut rampung, pembaruan data akan dilanjutkan pada objek pajak di sepanjang jalan protokol dan kawasan perumahan.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Mulai Garap Potensi PAD dari Fasilitas Hotel

“Pasti akan bisa, tetapi memang memerlukan proses dan tidak bisa dalam waktu singkat. Saat ini kami masih fokus pada pemutakhiran data perusahaan. Setelah selesai, kami akan beranjak ke pemutakhiran data di jalan protokol dan perumahan,” tuturnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan basis data perpajakan yang lebih akurat, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi penerimaan secara menyeluruh.

Bagi Bapenda, optimalisasi PBB bukan sekadar mengejar angka realisasi, melainkan memastikan setiap objek pajak terdata dengan baik, kewenangan pemungutannya jelas, dan kebijakan yang diambil memiliki dasar perhitungan yang kuat. Dengan demikian, potensi PAD Bontang dapat dikelola secara lebih terukur dan berkelanjutan. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731