AksaraKaltim – Pembangunan tiang toko Alfamidi di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kota Bontang, diduga tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Bontang pada Senin (19/10/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan keberadaan tiang toko yang dibangun di pinggir jalan tersebut menghilangkan fungsi utama trotoar sebagai tempat pejalan kaki. Kondisi itu juga berpotensi membahayakan pengguna trotoar di Jalan Pattimura.
“Fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki, kalau ada tiang ini orang jalan bisa kena kepalanya,” ucap Sahib.
Sementara itu, Lurah Api-Api, Fachrizal, menyampaikan bahwa informasi terkait perizinan perlu dikonfirmasi langsung ke PTSP. Menurutnya, jika pembangunan tersebut telah memiliki izin, seharusnya sudah ada pemberitahuan dari PTSP kepada pihak kelurahan.
“Biasanya kalau yang berizin sudah ada pemberitahuan, kalau ini memang tidak ada, dari PTSP pun ditanya memang benar tidak ada,” ucap Fachrizal.
Di akhir, Muhammad Sahib meminta manajemen Alfamidi di Jalan Pattimura untuk membongkar tiang toko yang dibangun di pinggir jalan tersebut.
Ia memberikan waktu satu hingga dua hari kepada pihak manajemen untuk melakukan pembongkaran.
Jika tidak ada tindakan dari pihak manajemen, PTSP akan melakukan pembongkaran paksa terhadap tiang tersebut.
“Dalam satu sampai dua hari harus dibongkar, kalau tidak akan dibongkar sama PTSP,” tegas Sahib.
Penulis: Rahmat Ibnu






