AksaraKaltim – Seorang pria berinisial H alias Gondrong diamankan tim khusus (Timsus) setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos atau bangsalan di kawasan Gang Kweni, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 16.05 Wita itu, petugas menemukan 11 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram. Sejumlah barang lain, termasuk telepon genggam dan uang tunai Rp160 ribu, turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah kos di kawasan Gang Kweni diduga kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus melakukan penyelidikan di wilayah itu. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar sabu, yakni Hendra alias Gondrong, putra almarhum Masri.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek tempat kos yang ditempati pria tersebut dan mengamankannya. Dalam penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas juga menyita satu lembar tisu putih, satu bundel plastik klip bening, satu dompet kecil berwarna krem, dan dua alat takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih.
Berdasarkan keterangan awal H kepada petugas, sabu yang diduga diedarkannya diperoleh dari seorang pria bernama HR sudah sekitar satu bulan. Pria tersebut saat ini masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan awal tersebut, penyerahan barang diduga dilakukan dengan cara meletakkannya di dekat tempat sampah yang tidak jauh dari tempat tinggal Hendra.
H juga mengaku memperoleh 10 paket dengan harga Rp1,5 juta. Sementara itu, satu paket lainnya diberikan secara cuma-cuma oleh Herman sebagai upah atas aktivitas penjualan sabu tersebut.
Dalam perkara ini, Hendra disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.






