Operasi Sarang Narkoba di Samarinda, Polisi Sita Barang Haram Senilai Rp638 Juta

Saat berlangsungnya konferensi pers. (Tangkapan layar dari video akun resmi Polresta Samarinda).

AksaraKaltim – Sebanyak 780 butir pil ekstasi dan 71 ,28 gram sabu dengan nilai jual lebih dari setengah miliar berhasil diamankan Polresta Samarinda dari Operasi Sarang Narkoba dalam kurun waktu 17 hari.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Anib Bastian, menyebutkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba pada 9–25 Oktober 2026, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus narkotika dan mengamankan 26 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

BACA JUGA:  Berdalih Pakai Sabu Biar Kuat Bawa Mobil, Sopir Ikan di Bontang Diringkus Polisi

“Estimasi nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp638 juta,” ujarnya melansir dari akun resmi Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).

Selain penegakan hukum, Polresta Samarinda juga memperkuat upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Hingga saat ini, terdata ada sebanyak 76 korban yang telah menjalani rehabilitasi melalui fasilitas kesehatan dan lembaga terkait.

BACA JUGA:  Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba melalui operasi berkelanjutan serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan BNN dalam mewujudkan Kota Samarinda yang aman dan bebas dari narkoba.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731