AksaraKaltim – Seorang pria berinisial A (34) melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang diringkus Unit Reskrim Muara Badak. Warga Muara Badak itu ditangkap di Jalan Rahmad Badak 1, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Sabtu (18/5/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 20.30 Wita korban mendapati motor yang disimpan digarasi tidak ada. Dari situ, ia lansung melaporkan ke ketua RT 10 dan melaporkan ke Polsek Muara Badak.
“Korban mengalami kerugian Rp7 Juta,” paparnya.
Berdasarkan laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan pencarian. Hasilnya, mendapati A (34) beserta barang bukti sepeda motor.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Muara Badak. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 Kuhpidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kuhpidana Tentang Pencurian.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.